Selasa, 30 September 2014

MASALAH-MASALAH YANG DI LEGALKAN


MASALAH-MASALAH YANG DI LEGALKAN*
Saat ini perawat wajib mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan kelegalan keperawatan terlebih lagi masalah hukum yang berlaku di keperawatan.Karena pada masa ini publik mendapatkan banyak hal tentang hak perawatan kesehatan mereka.
Batasan Legal Dalam Keperawatan
Berdasarkan sumber hokum, meliputihukum sipil yang berlandaskan pada hubungan antar individu, contohnya berupa hujatan, fitnah, maupun pencemaran nama baik. Hukum kriminal yaitu hukum yang membatasi perilaku manusia dalam bertindak kriminal.Kejahatan adalah salah satu pelanggaran masyarakat dalam hukum kriminal.Kejahatan ini dibagi menjadi 2 yaitu kejahatan ringan dan berat.Hukum pengaturan atau hukum atministratif sangat berpengaruh pada keperawatan. Badan hukum  atministratif memiliki kekuatan melalui perwakilan otoritas dari badan pembuat undang-undang  yang ditujukan kepada ahli di beragam lapangan. Hukum adat adalah sumber hukum yang dikembangkan melalui perilaku yang ada dimasyarakat.Perawat  yang telah terdaftar akan diberi license ole board of nurshing Negara bagian dimana mereka praktik. Semua Negara bagian menggunakan national council licensure examination (NCLEX) sebagai ujian perawat terdaftar dan ujian perawat praktik. Lisensi dapat ditunda maupun ditolak
Perawat Peserta Didik
Perawat peserta didik diharuskan menunjukkan diri sebagai perawat professional yang memberikan perawatan yang aman pada klien.semua staf pengajar memiliki taanggungjawab terhadap insruksi serta mengobservasi peserta didik. Karena peserta didik tidak dipertimbangkan sebagai pegawai,  mereka tidak dilindungi oleh hukum kompenasi.Terkadang saat ada waktu luang dikelas peserta didik di anjurkan sebagai asisiten perawat.Jika perawat dari peserta didik di pekerjakan dalam kapasitas ini mereka tidak harus menampilkan tugasnya yang tidak terlihat.
Labilitas Legal Dalam Keperawatan
Kesalan merupakan kesalahan sipil yang dilakukan pada seseorang.Kesalahan ini bisa dibedakan menjadi kesalan yang disengaja maupu tidak.Kesalahan yang merupakan kesalahan disengaja yaitu malpraktik atau kelalaian.Kelalaian merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan etika yang ada dalam keperawatan.Karena tindakan yang dilakukan oleh orang professional, seperti dokter bisa disebut dengan malpraktek.Perawat yang terlibat banyak dalam malpraktik yang professional.

Contohnya:
Kesalahan terapi intravena yang menyebabkan inviltrasi atau flebitis.
Luka bakar yang diderita pasien pada terapi pemantauan yang tidak tepat.
Jatuh yang menyebabkan cidera pada klien.
Kesalahan menggunakan teknik aseptic pada klien ketika diperlukan.
Kesalahan menggunakan spon, instrumen, atau jarum dalam kasusu operasi.

Gangguan hukum malpraktik terhadap seorang perawat:
o   Terdakwa berhutang tugas kepada penggugat.
o   Perawat tidak melakukan tugas terhadap klien.
o   Klien cidera.
o   Penyebab actual serta kemungkinan mencelakai pasien adalah akibat dari perawat yang gagal dalam melaksanakan tugas.
o   Meminimalkan liabilitas melalui dokumentasi dan hubungan klien yang efektif

Perawat yang mengikuti standar perawatan dapat menguragi kesempatan melanggar hukum.Dokumentasi yang hati-hati, lengkap dan objektif, sebagai bukti asuan keperawatan yang standar. Dokumentasi yang baik, jujur, dan tepat waktu akan memberikan komunikasi sangat dipertluka dalam komunikasi tim kesehatan. Hubungan perawat-klien sangat penting tidak hanya menjamin kualita perawatan teapi juga dalam peminimalan resiko. Klien yang sudah percaya kepada perawat dalam penanganan tugasnya akan urung melaporkan perawat dalam jerata hukum. Perawat yang tulus dalam penanganan pada klien adalah peran penting sebagai alat manajemen-resiko.
Asuransi malpraktik
Asuransi liabilitas pribadi melindungi perawat didalam semua aspek praktek professional.asuransi peruahaan hanya menanggung dalam lingkup pekerjaan perawat saja.Jika perawat tidak praktik sebagaimana prosedur yang ada didalam institusi, malpraktik dapat ditetapkan diluar pekerjaan dan perusahaan tidak dapat menanggung kesalahan yang diperbuat oleh perawat.
Standar perawatan
Merupakan pedoman praktik keperawatan yang yang menetapkan harapan bagai perawat untuk memberikan perawatn dan pelayanan yang tepat bagi pasien.Standar ini juga digunakan untuk menentukan perawat telah melakukan perawat yang bijaksana atau tidak kepada pasien.Hukum mendefinisikan setandar keperawatan dimana perawat harus memberinya.Undang- undang praktik keperawatan mendefinisikan lngkup praktik kerangka kerja atau praktik dimana perawat aka bekerja.Norma yang dibuat oleh state board of nursing atau badan hukum atninistratif membntu mendefinisikan praktik keperawatan secara lebih spesifik.Kebijakan prosedur tertulis mengenai insstitusi pekerja merinci tentang kelakuan perawata dalam melakukan tugas mereka.Institusi perawat dapat menuntut perawat untuk melakukan prosedur manual pada kebanyakan unit keperawatan.Standar perawat menekankan tanggung gugat untuk mrnghitung tindakan mereka.Semu perawat harus mengetahui standar keperawatan yang harus dipenuhi dalam spesialisasi dan lingkungan kerja yang lebih spesifik.standar perawat bijaksana dipengaruhi oleh lokasi lingkungan praktik perawat tersebut.Standar keperawatan ini sudah diakui secara nasional untuk memiliki saksi ahli sebagai saksi dalam kasus malpraktik.
Kerahasiaan
Standar perawat dalam penjagaan rahasia pasien terdapat dalam etik professional. The American nurses association code for nurses menyatakan “ jika seseorang menjadi perawat, mereka membuat komitmen moral untuk menegakkan nilai da kewajiban khusus yang diekspresikan dalam kode mereka.” ( American nurses association 1976). Informasi rahasia pasien yang diperoleh perawat saat merawat pasien bisa menjadi hak istimewa, dengan demikian kebal terhadap penggungkapan dibelakang hukum.
Ø  Informend consent
Ø  Format yang ditandatangani klien ketika meraka masuk ke institusi. Factor-faktor yang harus dibuktikan agar persetujuan menjadi valid:
Ø  Individu secara mental dan fisik harus kompeten dan secara legal dewasa ( mampu memberi persetujuan).
Ø  Persetujuan harus dilakukan secara sukarela. Tidak ada tindakan paksaan  yang digunakan untuk memperolehnya.
Ø  Persetujuan harus ada kesepakatan untuk mendapat jawaban dari pertanyaan dengan memuaskan dan memastikan pemahaman kepada pasien tentang tindakan yng telah diberikan.
Informed consent ialah persetujuan tindakan yang berdasarkan pemberitahuan resiko. Persetujuan harus didapat dari orang yang dianggap memahami penjelasan agar mereka yakin benar dengan apa yang akan mereka perbuat. Dalam hal adanya penyangkalan, hak untuk memberikan persetujuan sehubungan dengan ketidakmampuan.Klien yang menolak tindakan medis harus diinformasikan tentang semua kosekwensinya.Hukum telah menetapkan bahwa indifidu berhak bebas dari gangguan fisik.Klien berhak mendapat perlindungan atas hak mereka untuk memberikan atau menolak tindakan.
Untuk memaksa pengobatan pada pasien dapat menimbulkan tuntutan pemaksaan maupun pelecehan. Pelecehan adalah sentuhan yang disengaja pada orang lain tanpa izin. Cidera bukanlah merupakan dari pelecehan.Krena perawat tidak menerima pendidikan dan melakukan prosedur medis secara langsung, meminta persetujuan untuk melakukan tindakan medis tidaklah dibenarkan.



Masalah legal didalam praktik keperawatan
·         Kontrak Kehamilan Pengganti Dan Adobsi
Beberapa Negara bagian memiliki statuta yang mencegah adanya penyelenggaraan perwalian orangtua.Dalam persetujuan tersebut, pasangan setuju membayar biaya kehamilan dan kelahiran pada wanita yang secara artifisial mengandung dan melahirkan bayi dari pasangan yang berbeda.Negara lain mempunyai statuta “penjualan bayi” yang melarang adobsi dengan pertukaran uang.
·         Masalah Aborsi
Roe v. wade (1973), the united states supreme court menegakkan hak fundamental untuk prifasi, termasuk keputusan seorang wanita untuk melakukan aborsi. Keputusan pengadilan roe bahwa wanita dalam konsultasi dokter untuk mengahiri masa kehamilannya tanpa peraturan Negara. Tindakan bahwa dokter harus memberikan antisipasi apasaja yang dapat ditimbulkan dari proses aborsi tersebut.
·         Substansi Terkontrol
Pada tahun 1970 the comprehensive drug abuse prevention and control act disyahkan di amerika serikat.Ini mencakup zat narkotik, depresan, stimulant dan halusinogen.Pengaturan sistim distribusi dirumah sakit, program rehabilitas penyalah gunaan obat, dan penelitian mengenai pengobatan medis.Di beberapa Negara bagian tidak memperbolehkan perawat praktisi untuk menindak lanjuti pemberian resep-resep yang terkontrol.Zat yang terkontrol harus dijaga dengan aman kuncinya, hanya personalia yang berkepentingan yang diberi kuasa.Ada hukum criminal dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
·         Aids (Acquired Immunodeficiency Syndrome)
Petugas perawatan teresiko tertular penyakit ini.Mayoritas perawat yang titular penyakit ini terinfekdi dari tusukan atau terpotong ditemoat kerja.Perawat harus berhati-hati untuk tidak mengkriminalkan klien dan prosedur institusional untu menekankan pedoman federal. Pada kasus ini perawat hendaknya sama sekali tidak membocorkan rahasia klien karena prifasi sangat harus dijaga untuk tidak menjatuhkan salah satu pihak.
Kematian menjelang ajal
Banyak peristiwa tentang kematian menjelang ajal pada saat ini.Salah satunya adalah euthanasia, dimana pasien sengaja disuntikkan cairan untuk mengakhiri ajalnya. Baik dari permintaan pasien sendiri ataupun tenaga kesehatan yang di suruh maupun di bayar oleh pihak keluarga pasien. Di Negara-negara lain kegiatan ini dibenarkan. Namun di Indonesia khusunya, tindakan ini sama sekali tidak dibenarkan karena merupakan langgaran hukum, kode etik, beserta hak pasien. Dan jika dilakukan maka akan mendapatkan sangsi yang cukup berat bagi pelakunya, bahkan terpaut pada hukkum pidana.



*Catatan: Diringkas oleh Iga Kurnia Rohmah dari buku Potter, P.A. & Perry, A.G. 1999. Buku Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep, Proses, dan Praktik, Vol. 1 E/4. Alih bahasa oleh Yasmin Asih, Made Sumarwati, Dian Evriyani, Laily Mahmudah, Ellen Panggabean, Kusrini S, Novietasari. Jakarta : EGC. (halaman 429-450)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar...