MASALAH-MASALAH
YANG DI LEGALKAN*
Saat ini
perawat wajib mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan kelegalan
keperawatan terlebih lagi masalah hukum yang berlaku di keperawatan.Karena pada
masa ini publik mendapatkan banyak hal tentang hak perawatan kesehatan mereka.
Batasan Legal
Dalam Keperawatan
Berdasarkan
sumber hokum, meliputihukum sipil yang berlandaskan pada hubungan antar
individu, contohnya berupa hujatan, fitnah, maupun pencemaran nama baik. Hukum
kriminal yaitu hukum yang membatasi perilaku manusia dalam bertindak kriminal.Kejahatan
adalah salah satu pelanggaran masyarakat dalam hukum kriminal.Kejahatan ini
dibagi menjadi 2 yaitu kejahatan ringan dan berat.Hukum pengaturan atau hukum
atministratif sangat berpengaruh pada keperawatan. Badan hukum atministratif memiliki kekuatan melalui
perwakilan otoritas dari badan pembuat undang-undang yang ditujukan kepada ahli di beragam
lapangan. Hukum adat adalah sumber hukum yang dikembangkan melalui perilaku
yang ada dimasyarakat.Perawat yang telah
terdaftar akan diberi license ole board of nurshing Negara bagian dimana mereka
praktik. Semua Negara bagian menggunakan national council licensure examination
(NCLEX) sebagai ujian perawat terdaftar dan ujian perawat praktik. Lisensi
dapat ditunda maupun ditolak
Perawat
Peserta Didik
Perawat
peserta didik diharuskan menunjukkan diri sebagai perawat professional yang
memberikan perawatan yang aman pada klien.semua staf pengajar memiliki
taanggungjawab terhadap insruksi serta mengobservasi peserta didik. Karena
peserta didik tidak dipertimbangkan sebagai pegawai, mereka tidak dilindungi oleh hukum kompenasi.Terkadang
saat ada waktu luang dikelas peserta didik di anjurkan sebagai asisiten
perawat.Jika perawat dari peserta didik di pekerjakan dalam kapasitas ini
mereka tidak harus menampilkan tugasnya yang tidak terlihat.
Labilitas
Legal Dalam Keperawatan
Kesalan
merupakan kesalahan sipil yang dilakukan pada seseorang.Kesalahan ini bisa
dibedakan menjadi kesalan yang disengaja maupu tidak.Kesalahan yang merupakan
kesalahan disengaja yaitu malpraktik atau kelalaian.Kelalaian merupakan
perilaku yang tidak sesuai dengan etika yang ada dalam keperawatan.Karena
tindakan yang dilakukan oleh orang professional, seperti dokter bisa disebut
dengan malpraktek.Perawat yang terlibat banyak dalam malpraktik yang
professional.
Contohnya:
Kesalahan terapi intravena yang menyebabkan inviltrasi atau
flebitis.
Luka bakar yang diderita pasien pada terapi pemantauan yang tidak
tepat.
Jatuh yang menyebabkan cidera pada klien.
Kesalahan menggunakan teknik aseptic pada klien ketika
diperlukan.
Kesalahan menggunakan spon, instrumen, atau jarum dalam
kasusu operasi.
Gangguan hukum malpraktik terhadap seorang perawat:
o
Terdakwa berhutang tugas kepada penggugat.
o
Perawat tidak melakukan tugas terhadap klien.
o
Klien cidera.
o
Penyebab actual serta kemungkinan mencelakai pasien adalah
akibat dari perawat yang gagal dalam melaksanakan tugas.
o
Meminimalkan liabilitas melalui dokumentasi dan hubungan
klien yang efektif
Perawat yang mengikuti standar perawatan dapat menguragi
kesempatan melanggar hukum.Dokumentasi yang hati-hati, lengkap dan objektif,
sebagai bukti asuan keperawatan yang standar. Dokumentasi yang baik, jujur, dan
tepat waktu akan memberikan komunikasi sangat dipertluka dalam komunikasi tim
kesehatan. Hubungan perawat-klien sangat penting tidak hanya menjamin kualita
perawatan teapi juga dalam peminimalan resiko. Klien yang sudah percaya kepada
perawat dalam penanganan tugasnya akan urung melaporkan perawat dalam jerata
hukum. Perawat yang tulus dalam penanganan pada klien adalah peran penting
sebagai alat manajemen-resiko.
Asuransi
malpraktik
Asuransi liabilitas pribadi melindungi perawat didalam semua
aspek praktek professional.asuransi peruahaan hanya menanggung dalam lingkup
pekerjaan perawat saja.Jika perawat tidak praktik sebagaimana prosedur yang ada
didalam institusi, malpraktik dapat ditetapkan diluar pekerjaan dan perusahaan
tidak dapat menanggung kesalahan yang diperbuat oleh perawat.
Standar
perawatan
Merupakan pedoman praktik keperawatan yang yang menetapkan
harapan bagai perawat untuk memberikan perawatn dan pelayanan yang tepat bagi
pasien.Standar ini juga digunakan untuk menentukan perawat telah melakukan perawat
yang bijaksana atau tidak kepada pasien.Hukum mendefinisikan setandar
keperawatan dimana perawat harus memberinya.Undang- undang praktik keperawatan mendefinisikan
lngkup praktik kerangka kerja atau praktik dimana perawat aka bekerja.Norma
yang dibuat oleh state board of nursing atau badan hukum atninistratif membntu
mendefinisikan praktik keperawatan secara lebih spesifik.Kebijakan prosedur
tertulis mengenai insstitusi pekerja merinci tentang kelakuan perawata dalam
melakukan tugas mereka.Institusi perawat dapat menuntut perawat untuk melakukan
prosedur manual pada kebanyakan unit keperawatan.Standar perawat menekankan
tanggung gugat untuk mrnghitung tindakan mereka.Semu perawat harus mengetahui
standar keperawatan yang harus dipenuhi dalam spesialisasi dan lingkungan kerja
yang lebih spesifik.standar perawat bijaksana dipengaruhi oleh lokasi
lingkungan praktik perawat tersebut.Standar keperawatan ini sudah diakui secara
nasional untuk memiliki saksi ahli sebagai saksi dalam kasus malpraktik.
Kerahasiaan
Standar perawat dalam penjagaan rahasia pasien terdapat
dalam etik professional. The American nurses association code for nurses
menyatakan “ jika seseorang menjadi perawat, mereka membuat komitmen moral
untuk menegakkan nilai da kewajiban khusus yang diekspresikan dalam kode
mereka.” ( American nurses association 1976). Informasi rahasia pasien yang
diperoleh perawat saat merawat pasien bisa menjadi hak istimewa, dengan
demikian kebal terhadap penggungkapan dibelakang hukum.
Ø Informend consent
Ø Format yang
ditandatangani klien ketika meraka masuk ke institusi. Factor-faktor yang harus
dibuktikan agar persetujuan menjadi valid:
Ø Individu secara
mental dan fisik harus kompeten dan secara legal dewasa ( mampu memberi
persetujuan).
Ø Persetujuan harus
dilakukan secara sukarela. Tidak ada tindakan paksaan yang digunakan untuk memperolehnya.
Ø Persetujuan harus ada
kesepakatan untuk mendapat jawaban dari pertanyaan dengan memuaskan dan
memastikan pemahaman kepada pasien tentang tindakan yng telah diberikan.
Informed consent ialah persetujuan tindakan yang berdasarkan
pemberitahuan resiko. Persetujuan harus didapat dari orang yang dianggap
memahami penjelasan agar mereka yakin benar dengan apa yang akan mereka
perbuat. Dalam hal adanya penyangkalan, hak untuk memberikan persetujuan
sehubungan dengan ketidakmampuan.Klien yang menolak tindakan medis harus
diinformasikan tentang semua kosekwensinya.Hukum telah menetapkan bahwa
indifidu berhak bebas dari gangguan fisik.Klien berhak mendapat perlindungan
atas hak mereka untuk memberikan atau menolak tindakan.
Untuk memaksa pengobatan pada pasien dapat menimbulkan
tuntutan pemaksaan maupun pelecehan. Pelecehan adalah sentuhan yang disengaja
pada orang lain tanpa izin. Cidera bukanlah merupakan dari pelecehan.Krena
perawat tidak menerima pendidikan dan melakukan prosedur medis secara langsung,
meminta persetujuan untuk melakukan tindakan medis tidaklah dibenarkan.
Masalah
legal didalam praktik keperawatan
·
Kontrak Kehamilan Pengganti Dan Adobsi
Beberapa Negara
bagian memiliki statuta yang mencegah adanya penyelenggaraan perwalian
orangtua.Dalam persetujuan tersebut, pasangan setuju membayar biaya kehamilan
dan kelahiran pada wanita yang secara artifisial mengandung dan melahirkan bayi
dari pasangan yang berbeda.Negara lain mempunyai statuta “penjualan bayi” yang
melarang adobsi dengan pertukaran uang.
·
Masalah Aborsi
Roe v. wade (1973),
the united states supreme court menegakkan hak fundamental untuk prifasi,
termasuk keputusan seorang wanita untuk melakukan aborsi. Keputusan pengadilan
roe bahwa wanita dalam konsultasi dokter untuk mengahiri masa kehamilannya
tanpa peraturan Negara. Tindakan bahwa dokter harus memberikan antisipasi
apasaja yang dapat ditimbulkan dari proses aborsi tersebut.
·
Substansi Terkontrol
Pada tahun 1970 the
comprehensive drug abuse prevention and control act disyahkan di amerika
serikat.Ini mencakup zat narkotik, depresan, stimulant dan halusinogen.Pengaturan
sistim distribusi dirumah sakit, program rehabilitas penyalah gunaan obat, dan
penelitian mengenai pengobatan medis.Di beberapa Negara bagian tidak
memperbolehkan perawat praktisi untuk menindak lanjuti pemberian resep-resep
yang terkontrol.Zat yang terkontrol harus dijaga dengan aman kuncinya, hanya
personalia yang berkepentingan yang diberi kuasa.Ada hukum criminal dalam
penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
·
Aids (Acquired Immunodeficiency Syndrome)
Petugas perawatan teresiko
tertular penyakit ini.Mayoritas perawat yang titular penyakit ini terinfekdi
dari tusukan atau terpotong ditemoat kerja.Perawat harus berhati-hati untuk
tidak mengkriminalkan klien dan prosedur institusional untu menekankan pedoman
federal. Pada kasus ini perawat hendaknya sama sekali tidak membocorkan rahasia
klien karena prifasi sangat harus dijaga untuk tidak menjatuhkan salah satu
pihak.
Kematian
menjelang ajal
Banyak
peristiwa tentang kematian menjelang ajal pada saat ini.Salah satunya adalah
euthanasia, dimana pasien sengaja disuntikkan cairan untuk mengakhiri ajalnya.
Baik dari permintaan pasien sendiri ataupun tenaga kesehatan yang di suruh
maupun di bayar oleh pihak keluarga pasien. Di Negara-negara lain kegiatan ini
dibenarkan. Namun di Indonesia khusunya, tindakan ini sama sekali tidak
dibenarkan karena merupakan langgaran hukum, kode etik, beserta hak pasien. Dan
jika dilakukan maka akan mendapatkan sangsi yang cukup berat bagi pelakunya,
bahkan terpaut pada hukkum pidana.
*Catatan: Diringkas oleh Iga Kurnia Rohmah dari
buku Potter, P.A. & Perry, A.G. 1999. Buku
Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep, Proses, dan Praktik, Vol. 1 E/4. Alih
bahasa oleh Yasmin Asih, Made Sumarwati, Dian Evriyani, Laily Mahmudah, Ellen
Panggabean, Kusrini S, Novietasari. Jakarta : EGC. (halaman 429-450)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar...